Senin, 09 Juli 2012

Kitab Shalatnya musafir dan penjelasan tentang qashar

Bab 1. Salat orang yang bepergian dan qasar salat
( HR.MUSLIM No:1105 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw. ia berkata: Awalnya tiap salat diwajibkan dua rakaat, baik di kediaman (tidak sedang dalam bepergian) atau dalam perjalanan. Kemudian salat dalam perjalanan tetap (dua rakaat) dan salat di kediaman ditambah.
( HR.MUSLIM No:1112 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Dari Hafesh bin Ashim ia berkata: Ibnu Umar bercerita kepada kami, ia berkata: Hai keponakanku! Aku pernah menemani Rasulullah dalam suatu perjalanan beliau. Beliau salat tidak lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat. Aku juga pernah menemani Abu Bakar dalam perjalanannya. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku juga pernah menemani Umar. Dia salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Aku temani Usman. Dia juga salat tidak lebih dari dua rakaat hingga ia wafat. Allah berfirman: Sesungguhnya dalam diri Rasulullah ada suri teladan bagi kalian.
( HR.MUSLIM No:1114 )
        Hadis riwayat Anas ra.: Bahwa Rasulullah saw. menunaikan salat Zuhur di Madinah sebanyak empat rakaat dan di Dzul Hulaifah sebanyak dua rakaat.
( HR.MUSLIM No:1118 )
        Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Kami pergi dari Madinah ke Mekah bersama Rasulullah saw. Beliau selalu salat dua rakaat sampai beliau kembali (ke Madinah). Aku bertanya: Berapa lama baginda akan tinggal di Mekah? Beliau menjawab: Sepuluh hari.
Bab 2. Mengqasar salat ketika berada di Mina
( HR.MUSLIM No:1119 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.: Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melakukan salat musafir di Mina dan di tempat lain sebanyak dua rakaat.
( HR.MUSLIM No:1122 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.: Dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: Usman pernah mengimami salat kami di Mina sebanyak empat rakaat. Hal itu diceritakan kepada Abdullah bin Masud. Dia membaca istirja`: "Inna lillahi wa inna ilaihi raaji`uun ", (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kita kembali). Dia berkata: Aku salat bersama Rasulullah saw. di Mina hanya dua rakaat. Aku juga pernah salat bersama Abu Bakar Sidik di Mina sebanyak dua rakaat. Dan aku pernah salat bersama Umar bin Khathab di Mina sebanyak dua rakaat. Mudah-mudahan akan mendapat empat rakaat, yaitu dua rakaat, dua rakaat.
( HR.MUSLIM No:1123 )
        Hadis riwayat Haritsah bin Wahab ra., ia berkata: Aku pernah salat bersama Rasulullah saw. di Mina sebanyak dua rakaat dan tidak ada manusia yang membicarakannya.
Bab 3. Salat di rumah saat turun hujan
( HR.MUSLIM No:1125 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. pernah memerintahkan seorang muazin dalam malam yang dingin dan hujan agar salat di rumah.
( HR.MUSLIM No:1128 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Abbas ra.: Bahwa ia berkata kepada muazinnya pada hari yang hujan: Apabila engkau telah sampai pada ucapan, "Asyhadu Al-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammad ar rasuulullah", maka jangan engkau lanjutkan dengan ucapan: "Hayya `alas shalah". Katakan: "Shalluu fi buyutikum", (salatlah kalian di rumah kalian). Selanjutnya Ibnu Abbas mengatakan: Orang-orang nampaknya mengingkari hal itu. Apakah kalian heran dengan hal itu. Padahal hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang yang lebih baik dariku (Rasulullah saw.). Salat Jumat adalah kewajiban. (Tetapi) saya tidak suka membuat kalian merasa berat, berjalan di atas lumpur kotor.
Bab 4. Salat sunat di atas kendaraan saat perjalanan
( HR.MUSLIM No:1129 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. salat sunat ke arah untanya menghadap.
( HR.MUSLIM No:1137 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Amir bin Rabiah ra.: Bahwa ayahnya pernah menyaksikan Rasulullah saw. melakukan salat sunat malam dalam suatu perjalanan di atas punggung hewan tunggangannya, ke arah hewan itu menghadap.
( HR.MUSLIM No:1138 )
        Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Dari Anas bin Sirin, ia berkata: Kami pernah bertemu dengan Anas bin Malik ketika ia tiba di Syam. Kami menjumpainya di Ain Tamar. Ketika itu aku melihat ia sedang salat di atas keledai dan menghadap ke arah kiri kiblat. Aku berkata: Aku melihat engkau salat menghadap bukan kiblat. Ia menjawab: Seandainya aku tidak melihat Rasulullah saw. melakukannya, niscaya aku tidak akan melakukannya.
Bab 5. Boleh menjamak (menggabug) dua salat dalam satu waktu ketika dalam perjalanan
( HR.MUSLIM No:1139 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Apabila Rasulullah saw. tergesa-gesa untuk bepergian, beliau menjamak (menghimpun) salat Magrib dan Isyak.
( HR.MUSLIM No:1143 )
        Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Apabila Rasulullah berangkat musafir sebelum matahari tergelincir (condong ke Barat), beliau menangguhkan salat Zuhurnya ke waktu Asar. Kemudian beliau berhenti singgah dan menjamak antara Zuhur dan Asar. Dan apabila ketika beliau pergi, matahari telah condong ke Barat (tergelincir), maka beliau melakukan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian berangkat.
Bab 6. Menjamak (menggabung) dua salat tidak pada saat bepergian
( HR.MUSLIM No:1146 )
        Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. pernah menjamak salat Zuhur dengan salat Asar, salat Magrib dengan salat Isyak bukan pada saat cemas (perang) atau dalam perjalanan.
Bab 7. Meninggalkan salat dari kanan dan dari kiri
( HR.MUSLIM No:1156 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata: Janganlah seorang dari engkau memberikan peluang kepada setan untuk menggoda dirinya bahwa salatnya tidak sah apabila ia tidak meninggalkan salat dari arah kanannya. Saya sering melihat Rasulullah saw. berpaling dari arah kirinya.
Bab 8. Makruh melakukan salat sunat ketika muazin sudah mengumandangkan iqamat
( HR.MUSLIM No:1162 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Malik bin Buhainah ra.: Bahwa Rasulullah saw. melewati seorang yang sedang salat, padahal salat Subuh sudah didirikan. Beliau berbicara sesuatu kepada laki-laki yang tidak kami ketahui apa yang dibicarakan. Ketika selesai, kami mengelilinginya dan bertanya: Apa yang telah dikatakan Rasulullah saw. kepadamu? Ia berkata: Beliau bersabda kepadaku: Hampir saja salah seorang dari kalian melakukan salat Subuh sebanyak empat rakaat.
Bab 9. Sunat melakukan salat tahiyyatulmasjid dua rakaat, makruh duduk sebelum salat sunat tersebut dan hal itu dianjurkan pada setiap waktu
( HR.MUSLIM No:1166 )
        Hadis riwayat Abu Qatadah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kalian masuk mesjid, maka hendaklah ia melakukan salat dua rakaat sebelum ia duduk.
( HR.MUSLIM No:1168 )
        Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Nabi saw. mempunyai tanggungan utang kepadaku, kemudian beliau membayar dan melebihkannya kepadaku. Aku menemui beliau di mesjid. Lalu beliau berkata kepadaku: Salat sunatlah dua rakaat.
Bab 10. Sunat melakukan salat dua rakaat di mesjid ketika pertama kali tiba dari bepergian
( HR.MUSLIM No:1171 )
        Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.: Bahwa Rasulullah saw. tidak tiba dari bepergian pada siang kecuali pada siang hari, waktu Duha. Dan apabila beliau tiba, beliau awali datang ke mesjid, lalu salat sunat dua rakaat kemudian duduk di sana.
Bab 11. Sunat salat Duha, sedikitnya dua rakaat, sempurnanya delapan rakaat dan pertengahannya empat atau enam rakaat serta dorongan untuk menjaganya
( HR.MUSLIM No:1174 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. melakukan salat sunat Duha, tetapi akulah yang senantiasa melakukannya. Meskipun Rasulullah saw. tidak mengerjakannya, tetapi beliau senang untuk melakukannya. Hal itu karena beliau khawatir manusia akan mengerjakannya dan kemudian diwajibkan atas mereka.
( HR.MUSLIM No:1182 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Orang yang aku Cintai, yaitu Rasulullah saw. berpesan kepadaku akan tiga hal: Puasa tiga hari pada tiap bulan, salat Duha dua rakaat dan salat witir sebelum tidur.
Bab 12. Sunat melakukan salat sunat fajar dua rakaat dan dorongan untuk melaksanakannya, meringankan salat tersebut, menjaganya serta penjelasan tentang surat yang sunat dibaca dalam salat tersebut
( HR.MUSLIM No:1184 )
        Hadis riwayat Hafshah ra.: Dari Ibnu Umar, bahwa Hafshah, Ummul mukminin mengabarkan kepadanya bahwa ketika muazin selesai dari azan salat Subuh, Rasulullah saw. melakukan salat sunat dua rakaat dengan ringat sebelum salat Subuh dilaksanakan.
( HR.MUSLIM No:1187 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila mendengar suara azan selesai dikumandangkan, beliau melakukan salat sunat fajar dua rakaat dan meringankan bacaan dalam salat tersebut.
Bab 13. Keutamaan salat sunat rawatib, sebelum dan sesudah salat wajib serta penjelasan tentang jumlahnya
( HR.MUSLIM No:1200 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Aku salat sunat bersama Rasulullah saw., dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isyak dan dua rakaat sesudah Jumat. Adapun Magrib, Isyak dan Jumat, aku salat sunat rawatib bersama Nabi saw. di rumah beliau. 

Bab 14. Boleh salat sunat sambil berdiri atau duduk atau sebagian sambil berdiri dan sebagian lagi sambil duduk
( HR.MUSLIM No:1205 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. membaca suatu ayat pun dalam salat malam sambil duduk kecuali setelah beliau sudah lanjut usia. Beliau membaca surat sambil duduk hingga ketika surat yang dibacanya tinggal tiga puluh atau empat puluh ayat, beliau membacanya sambil berdiri kemudian setelah itu beliau rukuk.
( HR.MUSLIM No:1209 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: Apakah Nabi saw. pernah salat sambil duduk? Aisyah menjawab: Pernah, yaitu setelah beliau berusia lanjut.
Bab 15. Salat malam dan jumlah rakaat yang dilakukan Nabi saw. bahwa witir itu satu rakaat dan salat satu rakaat adalah benar
( HR.MUSLIM No:1215 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Bahwa Rasulullah saw. biasa melakukan salat malam sebanyak sebelas rakaat, satu rakaatnya adalah salat witir. Setelah selesai salat, beliau lalu membaringkan tubuhnya miring ke kanan sampai muazin mengumandangkan azan lalu beliau melakukan salat sunat dua rakaat dengan pendek.
( HR.MUSLIM No:1219 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa ia bertanya kepada Aisyah ra.: Bagaimana salat Rasulullah saw. pada bulan Ramadan? Ia menjawab: Baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, Rasulullah saw. melakukan salat sunat tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau melakukannya empat rakaat dan jangan engkau tanyakan tentang kesempurnaan dan lamanya. Kemudian beliau melakukan empat rakaat lagi dan jangan pula engkau tanyakan tentang kesempurnaan dan lamanya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Aisyah berkata: Aku lalu bertanya: Wahai Rasulullah, apakah baginda tidur sebelum melakukan salat witir? Beliau bersabda: Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur namun hatiku terjaga.
( HR.MUSLIM No:1223 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Aswad bin Yazid tentang apa yang diceritakan oleh Aisyah kepadanya mengenai salat Rasulullah saw. Katanya: Rasulullah tidur pada permulaan malam dan bangun pada akhir malam. Kemudian apabila beliau punya kebutuhan terhadap istrinya, maka beliau akan memenuhi kebutuhan tersebut, kemudian tidur. Ketika terdengar azan pertama, beliau segera bangun untuk mengambil air. Jika tidak sedang dalam keadaan junub, beliau hanya berwudu seperti wudu untuk salat. Kemudian beliau melakukan salat sunat dua rakaat.
Bab 15. Salat malam dan jumlah rakaat yang dilakukan Nabi saw. bahwa witir itu satu rakaat dan salat satu rakaat adalah benar
( HR.MUSLIM No:1225 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Masruq, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah tentang amal yang dilakukan Rasulullah saw. Dia menjawab: Beliau senang beramal yang berkesinambungan. Aku bertanya Lagi: Kapan beliau mengerjakan salat? Aisyah menjawab: Apabila mendengar suara ayam jantan berkokok beliau segera bangun dan melakukan salat.
( HR.MUSLIM No:1226 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Aku tidak pernah mendapati Rasulullah saw. pada akhir malam sebelum Subuh di rumahku atau di sisiku, kecuali beliau sedang tidur.
( HR.MUSLIM No:1227 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Adalah Rasulullah saw. apabila selesai melakukan salat dua rakaat, sunat fajar dan jika aku sudah bangun, maka beliau akan bercakap denganku dan kalau belum bangun, maka beliau akan rebahan.
( HR.MUSLIM No:1228 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Rasulullah saw. biasa melakukan salat malam. Apabila hendak melakukan salat witir beliau bersabda: Bangunlah dan lakukan salat witir, wahai Aisyah.
( HR.MUSLIM No:1230 )
        Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Setiap bagian waktu malam, Rasulullah saw. pasti melakukan salat witir dan beliau menyudahi witirnya sampai waktu sahur.
Bab 16. Salat malam dan orang yang tertidur atau sakit sehingga tidak dapat melakukannya
( HR.MUSLIM No:1233 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Dari Zurarah, bahwa Saad bin Hisyam bin Amir ingin berperang di jalan Allah. Ketika datang ke Madinah, ia bertemu dengan beberapa orang dari penduduk Madinah. Mereka melarang Saad bin Hisyam melaksanakan keinginannya tersebut dan mereka mengabarkannya bahwa pada masa Nabi saw. ada enam orang sahabat bermaksud seperti itu tetapi Rasulullah saw. melarang mereka dan beliau bersabda: Bukankah aku adalah suri teladan bagi kalian semua? Mendengar cerita mereka itu Saad lalu merujuk istrinya yang sudah diceraikan serta mengambil saksi atas rujuknya itu. Setelah itu ia menemui Ibnu Abbas dan bertanya tentang salat witir Rasulullah saw. Ibnu Abbas berkata: Maukah engkau aku tunjukkan seseorang yang paling tahu witirnya Rasulullah? Saad menjawab: Siapakah ia? Ibnu Abbas menjawab: Aisyah ra. Temui dan bertanyalah kepadanya. Setelah itu datanglah kepadaku dan kabarkan apa jawabannya. Kemudian aku berangkat menemuinya. Di perjalanan aku bertemu dengan Hakim bin Aflah. Aku minta ditemani untuk menemuinya (Aisyah). Lalu ia (Hakim) berkata: Aku bukan kerabatnya dan aku pernah melarangnya berbicara sesuatu tentang (sengketa) dua golongan itu, tetapi ia enggan dan terus pada sikapnya. Kemudian aku yakinkan dengan bersumpah di hadapannya (Hakim). Kami pun akhirnya berangkat menemui Aisyah. Kami minta izin kepadanya dan dipersilakan. Kami masuk ke rumahnya. Aisyah bertanya: Apakah ini Hakim? Ia mengenalnya, maka ia (Hakim) menjawab: Benar. Ia (Aisyah) bertanya lagi: Siapa yang bersamamu? Hakim menjawab: Saad bin Hisyam. Aisyah bertanya lagi: Hisyam siapa? Hakim menjawab: Hisyam bin Amir. Aisyah lalu berdoa semoga Allah memberi rahmat kepada Amir serta mengatakan hal-hal yang baik tentangnya. Qatadah berkata bahwa ia luka-luka ketika perang Uhud. Aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin! Terangkan kepadaku mengenai akhlak Rasulullah saw. Aisyah menjawab: Bukankah engkau membaca Alquran? Aku menjawab: Tentu. Aisyah berkata: Sesungguhnya akhlak Nabi saw. adalah Alquran. Waktu itu aku hendak berdiri untuk pamitan dan aku sudah bertekad untuk tidak bertanya kepada siapa pun tentang sesuatu apapun sampai aku meninggal dunia. Namun mendadak aku teringat sesuatu, maka aku bertanya: Terangkan kepadaku tentang salat malam Rasulullah saw. Ia (Aisyah) menjawab: Bukankah engkau pernah membaca firman Allah: "Wahai orang yang berselimut?" Aku menjawab: Benar. Ia (Aisyah) berkata: Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung telah mewajibkan salat malam pada awal surat tersebut. Dan selama satu tahun Nabi saw. adn para sahabat melaksanakan kewajiban itu. Selama dua belas bulan, kelanjutan ayat tersebut ditahan Allah di langit, sampai pada bagian akhir surat tersebut akhirnya diturunkan Allah yang berisi keringanan. Sejak saat itu hukum salat malam menjadi sunat, tidak wajib. Aku berkata lagi: Wahai Ummul Mukminin! Terangkan kepadaku mengenai salat witir Rasulullah saw. Aisyah menjawab: Saya biasa menyediakan alat siwak dan air untuk wudu beliau. Atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari. Setelah bersiwak dan berwudu, beliau melakukan salat sebanyak sembilan rakaat dan hanya duduk pada rakaat yang kedelapan. Setelah berzikir, memuji dan berdoa kepada Allah, beliau bangkit dan tidak salam. Kemudian beliau berdiri meneruskan rakaat yang kesembilan. Lalu duduk seraya berzikir kepada Allah, menuju dan berdoa kepada-Nya, kemudian mengucapkan salam yang terdengar olehku. Sesudah salam masih dalam keadaan duduk, beliau melakukan salat dua rakaat lagi. Jadi semuanya berjumlah sebelas rakaat. Namun ketika Nabi saw. berusia lanjut dan kian gemuk, beliau hanya melakukan salat sunat witir sebanyak tujuh rakaat saja. Beliau lakukan di dalam kedua rakaat itu seperti yang beliau lakukan pada yang pertama. Jadi jumlahnya sembilan. Nabi saw. jika melakukan salat, maka beliau suka untuk terus melestarikannya. Apabila beliau berhalangan, misalnya tertidur atau sakit sehingga tidak dapat malakukan salat malam, maka beliau akan melakukan di siang hari sebanyak dua belas rakaat. Aku tidak pernah menjumpai Nabi saw. membaca Alquran seluruhnya dalam satu malam dan aku juga tidak pernah menjumpai Nabi saw. melakukan salat semalaman sampai Subuh atau melakukan puasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Setelah mendengar jawaban dari Aisyah tersebut, aku menemui Ibnu Abbas dan menceritakannya kembali kepadanya. Kata Ibnu Abbas: Aisyah benar. Seandainya aku dekat atau boleh menemuinya, niscaya akan aku datangi sendiri ia sehingga ia bercerita langsung kepadaku. Aku berkata: Kalau aku tahu engkau tidak boleh menemuinya, aku tidak akan menceritakan kepadamu ceritanya tersebut.
Bab 17. Salat malam itu dua rakaat dua rakaat dan salat witir itu sebaiknya dilakukan pada akhir malam
( HR.MUSLIM No:1239 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang salat malam. Beliau menjawab: Salat malam itu dua rakaat dua rakaat. Apabila salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu salat Subuh, maka hendaklah ia salat witir satu rakaat untuk mengganjilkan salat sebelumnya.
( HR.MUSLIM No:1244 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Barang siapa yang salat malam, maka hendaklah ia akhiri salat itu dengan witir, karena Rasulullah saw. memerintahkan hal itu.
Bab 18. Dorongan berdoa dan berzikir pada akhir malam dan pengabulan doa pada waktu itu
( HR.MUSLIM No:1261 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tuhan kita Yang Maha Suci lagi Maha Luhur setiap malam turun ke langit dunia ketika malam tinggal sepertiga terakhir. Dia berfirman: Barang siapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku akan kabulkan permohonannya. Dan barang siapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.
Bab 19. Dorongan melakukan salat malam bulan Ramadan, yaitu salat tarawih
( HR.MUSLIM No:1266 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang mendirikan salat malam bulan Ramadan karena iman dan mengharap rela Allah, maka ia akan diampuni dosanya yang telah lalu.
( HR.MUSLIM No:1270 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Bahwa pada suatu malam Rasulullah saw. salat di mesjid, lalu datang beberapa orang ikut salat bersama beliau, kemudian pada malam selanjutnya, manusia semakin banyak yang ikut salat bersama beliau. Kemudian pada malam yang ketiga atau keempat banyak sekali orang yang berkumpul menunggu Rasulullah saw., tetapi Rasulullah saw. tidak keluar menemui mereka. Pada pagi harinya, beliau bersabda: Aku melihat apa yang kalian lakukan. Sebenarnya tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar salat bersama kalian kecuali karena aku khawatir kalau hal ini akan diwajibkan atas kalian. Perawi mengatakan: Itu terjadi pada bulan Ramadan.
Bab 20. Doa dalam salat malam dan menghidupkan malam dengan ibadah
( HR.MUSLIM No:1274 )
        Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Suatu malam aku menginap di rumah bibiku, Maimunah. Pada malam tersebut Nabi saw. bangun lalu memenuhi hajatnya. Setelah membasuh wajah dan kedua tangannya, beliau tidur, kemudian bangun lagi. Setelah itu beliau menuju ke gerabah (yaitu tempat untuk menyimpan air terbuat dari kulit) lalu membuka penutupnya. Kemudian beliau berwudu sebaik dan sesempurna mungkin lalu beliau salat. Melihat beliau berdiri untuk salat, aku pun ikut salat. Aku bergegas wudu dengan diam-diam. Semula aku memilih tempat di sebelah kiri, namun kemudian beliau menarik tanganku supaya aku pindah ke sebelah kanan saja. Rasulullah saw. secara sempurna melakukan salat malam sebanyak tiga belas rakaat. Setelah sejenak rebahan, beliau lantas tidur hingga mendengkur. Dan kebiasaan beliau kalau tidur memang mendengkur. Lalu Bilal datang dan mengumandangkan azan salat. Nabi bergegas bangun lalu salat tanpa wudu terlebih dahulu. Doa yang beliau panjatkan ialah: Ya Allah, nyalakan dalam hatiku suatu cahaya, pada pandanganku suatu cahaya, dari arah kananku suatu cahaya, dari arah kiriku suatu cahaya, di atasku suatu cahaya, di belakangku suatu cahaya, dan di depanku suatu cahaya, di belakangku suatu cahaya, dan limpahkanlah cahaya kepadaku.
( HR.MUSLIM No:1285 )
        Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: Aku bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan. Kami tiba di sebuah jalan yang menghubungkan pada suatu tempat yang ada air. Rasulullah saw. bertanya: Tidakkah engkau dan untamu ingin mendapatkan air, wahai Jabir? Aku menjawab: Tentu. Rasulullah saw. lalu turun. Seperti halnya aku, beliau pergi memenuhi hajatnya. Seterusnya aku menyediakan air wudu untuk beliau. Setelah wudu, beliau bersiap-siap untuk salat dengan satu kain yang kedua ujungnya diikat. Aku berdiri di belakang beliau. Lalu beliau memegang telingaku agar aku pindah ke sebelah kanan beliau.
( HR.MUSLIM No:1288 )
        Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Bahwa Rasulullah saw. apabila bangun tengah malam untuk menunaikan salat, beliau berdoa: Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Engkau adalah cahaya langit dan bumi. Segala puji bagi-Mu. Engkau adalah pemelihara langit dan bumi. Segala puji bagi-Mu. Engkau adalah Tuhan langit dan bumi serta semua yang ada padanya. Engkau adalah yang hak, janji-Mu adalah hak, firman-Mu adalah hak, perjumpaan dengan-Mu adalah hak, surga adalah hak, neraka adalah hak, hari kiamat adalah hak. Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri. Kepada-Mu aku beriman. Kepada-Mu aku bertawakal. Ke pangkuan-Mu aku pulang. Kepada-Mu aku mengadu. Dengan (nama) Mu aku memutuskan. Maka ampunilah aku, ampunilah dosa-dosaku, baik yang telah lewat maupun yang akan datang, yang aku lakukan secara diam-diam maupun yang terang-terangan. Engkau adalah Tuhanku. Tidak ada Tuhan selain Engkau.
Bab 21. Sunat memperpanjang bacaan dalam salat malam
( HR.MUSLIM No:1292 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.: Dari Abu Wail, ia berkata: Abdullah berkata: Aku pernah salat bersama Rasulullah saw., beliau memperpanjang (bacaan), sampai aku berniat yang bukan-bukan. Dikatakan: Apa yang engkau niatkan? Ia berkata: Aku berniat untuk duduk dan membiarkan beliau.
Bab 22. Mengenai orang yang tidur semalam suntuk sampai pagi
( HR.MUSLIM No:1293 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata: Dilaporkan kepada Rasulullah saw. tentang seorang yang tidur pada malam hari sampai pagi. Beliau bersabda: Orang itu telah dikencingi setan kedua telinganya.
( HR.MUSLIM No:1294 )
        Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.: Bahwa Nabi saw. pernah datang pada malam hari ke rumah Ali dan Fatimah. Beliau bertanya: Tidakkah kalian akan salat? Ali menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya jiwa kami berada pada kekuasaan Allah. Jika Allah berkehendak membangunkan kami, maka Dia akan bangunkan kami (dan kami akan salat). Kemudian Rasulullah saw. pergi setelah aku berkata demikian. Kemudian sambil meninggalkan tempat dan menepuk pahanya, Ali mendengar beliau bersabda: Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.
( HR.MUSLIM No:1295 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Nabi saw. bersabda: Setan itu akan mengikat tengkuk salah seorang engkau yang tengah tidur dengan tiga ikatan sehingga engkau tidur semalaman. Apabila seorang di antara engkau bangun seraya menyebut nama Allah, maka lepaslah ikatan pertama. Lalu apabila ia berwudu, maka lepaslah ikatan kedua. Dan apabila diteruskan dengan salat, maka lepaslah ikatan ketiga, sehingga ia akan bersemangat dan berhati jernih. Kalau tidak, maka hatinya akan kusut dan malas.
Bab 23. Sunat melakukan salat sunat di rumah dan boleh di mesjid
( HR.MUSLIM No:1296 )
        Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda: Laksanakanlah salat sunat di rumah kalian dan janganlah engkau jadikan rumah kalian itu seperti kuburan.
( HR.MUSLIM No:1299 )
        Hadis riwayat Abu Musa ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda: Perumpamaan rumah yang tempat mengingat Allah dan rumah yang bukan tempat mengingat Allah adalah seperti perumpamaan orang hidup dan orang mati.
Bab 23. Sunat melakukan salat sunat di rumah dan boleh di mesjid
( HR.MUSLIM No:1301 )
        Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra., ia berkata: Rasulullah saw. membatasi suatu tempat dengan alas atau tikar. Lalu beliau keluar untuk salat di situ. Beberapa orang sahabat mengamati tempat tersebut dan lain waktu mereka datang untuk melakukan salat di tempat beliau itu. Pada suatu malam mereka datang dan Rasulullah saw. tidak mau keluar menemui mereka. Lantas mereka berteriak mamanggilnya bahkan ada yang melempari pintu dengan batu-batu kecil. Dengan marah, Rasulullah saw. keluar menemui mereka dan bersabda: Kalian masih saja melakukan apa yang kalian buat sampai aku menyangka bahwa hal itu (salat sunat) akan diwajibkan kepada kalian. Kalian harus salat sunat di rumah kalian, karena sebaik-baik salat seseorang adalah di rumahnya, kecuali salat wajib.
Bab 24. Mengenai orang yang mengantuk dalam salat sehingga jadi kabur bacaan Alquran atau zikirnya, sebaiknya ia tidur atau duduk saja sampai kantuk itu hilang
( HR.MUSLIM No:1306 )
        Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah saw. masuk mesjid dan didapati ada seutas tali direntangkan di antara dua tiang. Beliau bertanya: Apa ini? Para sahabat menjawab: Untuk Zainab, ia hendak salat, kalau ia merasa malas atau lemas di tengah salat maka ia berpegangan pada tali tersebut. Rasulullah saw. bersabda: Lepaskan tali itu. Hendaklah setiap orang dari kalian salat dengan kekuatannya sendiri. Jika ia sedang malas atau merasa lemah, maka hendaklah ia duduk.
( HR.MUSLIM No:1309 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Bahwa Nabi saw. bersabda: Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam salat, maka duduklah sampai hilang rasa kantuk itu. Sebab jika salah seorang dari kalian salat dengan mengantuk, maka pikirannya hilang, mungkin ia ingin meminta ampunan, tetapi malah mencaci dirinya sendiri.
Bab 25. Perintah untuk membiasakan membaca Alquran dan makruh mengatakan: Aku lupa ayat ini, tapi hendaklah berkata: aku itu dilupakan dariku
( HR.MUSLIM No:1311 )
        Hadis riwayat Aisyah ra.: Bahwa Nabi saw. mendengar seorang laki-laki membaca Alquran tengah malam. Beliau bersabda: Semoga Allah merahmatinya. Sungguh ia telah mengingatkan aku ayat ini dan ayat ini yang aku terlupa ayat surat ini dan surat ini.
( HR.MUSLIM No:1313 )
        Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya perumpamaan orang yang hafal Alquran adalah seperti unta yang ditambatkan. Apabila ia menjaganya, maka unta itu akan tetap pada tempatnya dan apabila ia lepaskan ikatannya, maka ia akan pergi.

MARHABAN YA RAMADHAN


Rabu, 04 Juli 2012

Serba-Serbi Bulan Sya’ban (01)





Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, saat ini kita telah menginjak bulan Sya’ban. Namun kadang kaum muslimin belum mengetahui amalan-amalan yang ada di bulan tersebut. Juga terkadang kaum muslimin melampaui batas dengan melakukan suatu amalan yang sebenarnya tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dalam tulisan yang singkat ini, Allah memudahkan kami untuk membahas serba-serbi bulan Sya’ban. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolong dan mudahkanlah kami).

Keutamaan Bulan Sya’ban
Dari Usamah bin Zaid, beliau berkata, “Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan dari bulan-bulannya selain di bulan Sya’ban.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah.” (Lathoif Al Ma’arif, 235)
Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya’ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156)
Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)? Asy Syaukani mengatakan,  “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya). Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.” (Nailul Author, 7/148). Jadi, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.
Lalu Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa penuh di bulan Sya’ban? An Nawawi rahimahullah menuturkan bahwa para ulama mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib. ” (Syarh Muslim, 4/161)
Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban adalah karena puasa Sya’ban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Sya’ban. Karena puasa di bulan Sya’ban sangat dekat dengan puasa Ramadhan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab, 233)
Hikmah di balik puasa Sya’ban adalah:
  1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkala manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah.”
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban.  Jadi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
  3. Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif,  hal. 234-243)
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan kita mengikuti suri tauladan kita untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506). Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya (terkabulnya) do’a. (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad)
Malam Nishfu Sya’ban, Malam Diturunkannya Al Qur’an (?)
Di antara kaum muslimin ada yang menganggap bahwa malam Nishfu Sya’ban (malam pertengahan bulan Sya’ban) adalah malam yang istimewa. Di antara keyakinan mereka adalah bahwa malam tersebut adalah malam diturunkannya Al Qur’an. Sandaran mereka adalah perkataan ‘Ikrimah tatkala beliau menjelaskan maksud firman Allah,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (3) فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (Qs. Ad Dukhan: 3-4)
Yang dimaksud dengan malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam Lailatul Qadar, menurut mayoritas ulama. Sedangkan ‘Ikrimah –semoga Allah merahmati beliau- memiliki pendapat yang lain. Beliau berpendapat bahwa malam tersebut adalah malam nishfu sya’ban. (Zaadul Maysir, 5/346)
Namun pendapat yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu turun pada malam Nishfu Sya’ban adalah pendapat yang lemah karena pendapat tersebut telah menyelisihi dalil tegas Al Qur’an. Ayat di atas (surat Ad Dukhan) itu masih global dan diperjelas lagi dengan ayat,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an.” (Qs. Al Baqarah: 185)
Dan dijelaskan pula dengan firman Allah,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada Lailatul Qadr.” (Qs. Al Qadr: 1)
Syeikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah mengatakan, “Klaim yang mengatakan bahwa malam yang penuh berkah (pada surat Ad Dukhan ayat 3-4) adalah malam Nishfu Sya’ban –sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan lain-lain-, tidak diragukan lagi bahwasanya itu adalah klaim yang jelas keliru yang menyelisihi dalil tegas dari Al Qur’an. Dan tidak diragukan lagi bahwa apa saja yang menyelisihi al haq (kebenaran) itulah kebatilan. Sedangkan berbagai hadits yang menerangkan bahwa yang dimaksudkan dengan malam tersebut adalah malam Nishfu Sya’ban, itu jelas-jelas telah menyelisihi dalil Al Qur’an yang tegas dan hadits tersebut sungguh tidak berdasar. Begitu pula sanad dari hadits-hadits tersebut tidaklah shahih sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul ‘Arobi dan para peneliti hadits lainnya. Sungguh sangat mengherankan, ada seorang muslim yang menyelisihi dalil Al Qur’an yang tegas, padahal dia sendiri tidak memiliki sandaran dalil, baik dari Al Qur’an atau hadits yang shahih.” (Adhwaul Bayan, 1552)
Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban dengan Shalat dan Do’a (?)
Sebagian ulama negeri Syam ada yang menganjurkan untuk menghidupkan atau memeriahkan malam tersebut dengan berkumpul ramai-ramai di masjid. Landasan mereka sebenarnya adalah dari berita Bani Isroil (berita Isroiliyat). Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban –dengan shalat, berdo’a atau membaca berbagai kisah- untuk menghidupkan malam tersebut adalah sesuatu yang terlarang. Mereka berpendapat bahwa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan berkumpul di masjid rutin setiap tahunnya adalah suatu amalan yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah).
Namun bagaimanakah jika menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat di rumah dan khusus untuk dirinya sendiri atau mungkin dilakukan dengan jama’ah tertentu (tanpa terang-terangan, pen)? Sebagian ulama tidak melarang hal ini. Namun, mayoritas ulama -di antaranya adalah ‘Atho, Ibnu Abi Mulaikah, para fuqoha (pakar fiqih) penduduk Madinah, dan ulama Malikiyah- mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). (Lathoif Al Ma’arif, 247-248). Dan di sini pendapat mayoritas ulama itu lebih kuat dengan beberapa alasan berikut:
Pertama, tidak ada satu dalil pun yang shahih yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Bahkan Ibnu Rajab sendiri mengatakan, “Tidak ada satu dalil pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Dan dalil yang ada hanyalah dari beberapa tabi’in yang merupakan fuqoha’ negeri Syam.” (Lathoif Al Ma’arif, 248).
Seorang ulama yang pernah menjabat sebagai Ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (At Tahdzir minal Bida’, 20). Begitu juga Syeikh Ibnu Baz menjelaskan, “Hadits dhoif barulah bisa diamalkan dalam masalah ibadah, jika memang terdapat penguat atau pendukung dari hadits yang shahih. Adapun untuk hadits tentang menghidupkan malam nishfu sya’ban, tidak ada satu dalil shahih pun yang bisa dijadikan penguat untuk hadits yang lemah tadi.” (At Tahdzir minal Bida’, 20)
Kedua, ulama yang mengatakan tidak mengapa menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dan  menyebutkan bahwa ada sebagian tabi’in yang menghidupkan malam tersebut, sebenarnya sandaran mereka adalah dari berita Isroiliyat. Lalu jika sandarannya dari berita tersebut, bagaimana mungkin bisa jadi dalil untuk beramal[?] Juga orang-orang yang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, sandaran mereka adalah dari perbuatan tabi’in. Kami katakan, “Bagaimana mungkin hanya sekedar perbuatan tabi’in itu menjadi dalil untuk beramal[?]” (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296)
Ketiga, adapun orang-orang yang berdalil dengan pendapat bahwa tidak terlarang menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat sendirian sebenarnya mereka tidak memiliki satu dalil pun. Seandainya ada dalil tentang hal ini, tentu saja mereka akan menyebutkannya. Maka cukup kami mengingkari alasan semacam ini dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Ingatlah, ibadah itu haruslah tauqifiyah yang harus dibangun di atas dalil yang shahih dan tidak boleh kita beribadah tanpa dalil dan tanpa tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  (Lihat Al Bida’ Al Hawliyah, 296-297)
Keempat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ
“Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya untuk shalat. Dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dari hari lainnya untuk berpuasa.” (HR. Muslim no. 1144)
Seandainya ada pengkhususan suatu malam tertentu untuk ibadah, tentu malam Jum’at lebih utama dikhususkan daripada malam lainnya. Karena malam Jum’at lebih utama daripada malam-malam lainnya. Dan hari Jum’at adalah hari yang lebih baik dari hari lainnya karena dalam hadits dikatakan, “Hari yang baik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.” (HR. Muslim). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan agar jangan mengkhususkan malam Jum’at dari malam lainnya dengan shalat tertentu, hal ini  menunjukkan bahwa malam-malam lainnya lebih utama untuk tidak boleh dikhususkan suatu ibadah di dalamnya kecuali jika ada suatu dalil yang mengkhususkannya. (At Tahdzir minal Bida’, 28).
Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Seandainya malam Nishfu Sya’ban, malam jum’at pertama di bulan Rajab, atau malam Isra’ Mi’raj boleh dijadikan perayaan (hari besar Islam) atau ibadah lainnya, tentu Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberi petunjuk kepada kita umat Islam mengenai hal ini atau beliau sendiri merayakannya. Jika memang seperti itu beliau lakukan, tentu para sahabat radhiyallahu ‘anhum akan menyampaikan hal tersebut pada kita umat Islam dan tidak mungkin para sahabat menyembunyikannya. Ingatlah, para sahabat adalah sebaik-baik manusia di masa itu dan mereka paling bagus dalam penyampaian setelah para Nabi ‘alaihimus shalatu was salaam. … Dan kalian pun telah mengetahui sebelumnya, para ulama sendiri mengatakan bahwa tidak ada satu dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat yang menunjukkan keutamaan malam jumat pertama dari bulan Rajab dan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Oleh karena itu, menjadikan hari tersebut sebagai perayaan termasuk amalan yang tidak ada tuntunannya sama sekali dalam Islam.” (At Tahdzir minal Bida’, 30). Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada kaum muslimin yang masih ragu dengan berbagai alasan ini. [Silakan lihat penilaian kelemahan beberapa hadits mengenai malam Nishfu Sya'ban di akhir pembahasan ini]
Adapun mengenai Shalat Alfiyah, apakah shalat ini adalah suatu amalan yang dituntukan ketika malam Nishfu Sya’ban?
Perlu diketahui, orang yang pertama kali menghidupkan shalat ini pada malam Nishfu Sya’ban adalah seseorang yang dikenal dengan Babin Abul Hamroo’. Dia tinggal di Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki bacaan Qur’an yang bagus. Suatu saat di malam Nishfu Sya’ban dia melaksanakan shalat di Masjidil Aqsho. Kemudian ketika itu ikut pula di belakangnya seorang pria. Kemudian datang lagi tiga atau empat orang bermakmum di belakangnya. Lalu akhirnya jama’ah yang ikut di belakangnya bertambah banyak. Ketika datang tahun berikutnya, semakin banyak yang shalat bersamanya pada malam Nishfu Sya’ban. Kemudian amalan yang dia lakukan tersebarlah di Masjidil Aqsho dan di rumah-rumah kaum muslimin, sehingga shalat tersebut seakan-akan menjadi sunnah Nabi. (Al Bida’ Al Hawliyah, 299)
Lalu kenapa shalat ini dinamakan shalat Alfiyah? Alfiyah berarti 1000. Shalat ini dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 1000 kali. Shalat tersebut berjumlah 100 raka’at dan setiap raka’at dibacakan surat Al Ikhlas sebanyak 10 kali. Jadi total surat Al Ikhlas yang dibaca adalah 1000 kali. Oleh karena itu, dinamakanlah shalat alfiyah.
Adapun hadits yang membicarakan mengenai tata cara dan pahala mengerjakan shalat alfiyah ini terdapat beberapa riwayat sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Jauziy dalam Al Maudhu’at (Kumpulan Hadits-hadits palsu). Ibnul Jauzi mengatakan, “Hadits yang membicarakan keutamaan shalat alfiyah tidak diragukan lagi bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu (maudhu’). Mayoritas jalan dalam tiga jalur adalah majhul (tidak diketahui), bahkan di dalamnya banyak periwayat yang lemah. Oleh karena itu, dipastikan haditsnya sangat tidak mungkin sebagai dalil.” (Al Maudhu’at, 2/127-130)
[bersambung ke Serba-Serbi Bulan Sya'ban (2) ]